......

iklan

Serius Order

HP/Whatsapp : 0857-4310-1313

Jumat, 12 Juli 2013

Pengertian Nikah Menurut Hukum Islam



Pengertian Nikah Menurut Hukum IslamIslam adalah agama yang universal, mengajarkan mewujudkan sebuah pesta pernikahan yang meriah, namun tetap mendapatkan berkah dan tidak melanggar tuntunan sunnah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, dan juga dengan pernikahan yang sederhana namun tetap penuh dengan pesona. Ok, melalui blog sederhana ini, saya akan membahas mengenai Pengertian Nikah menurut hukum Islam.
Pengertian Nikah Menurut Hukum Islam
Pengertian Nikah / Kawin
a. Menurut bahasa, nikah berarti berkumpul dan bercampur.
b. Menurut istilah syarak pula ialah ijab dan qabul (‘aqad) yang menghalalkan persetubuhan antara lelaki dan perempuan yang diucapkan oleh kata-kata yang menunjukkan nikah, menurut peraturan yang ditentukan oleh Islam.
Hikmah Syariat Nikah
1. Menikah adalah sunnah yang diajarkan Nabi Muhammad SAW
 Pengertian Nikah Menurut Hukum Islam
“Wahai para pemuda, siapa di antara kalian yang mampu menikah (jima’ dan biayanya) maka nikahlah, karena ia lebih dapat membuatmu menahan pandangan dan memelihara kemaluan.Barangsiapa tidak mampu menikah maka berpuasalah, karena hal itu baginya adalah pelemah syahwat.” (HR. Bukhari dan Muslim)
2. Menikah adalah pertahanan terbaik dalam menjaga umat manusia dari kerusakan moral dan asusila.
 Pengertian Nikah Menurut Hukum Islam
“Jika datang kepadamu orang yang kamu relakan akhlak dan agamanya maka nikahkanlah, jika tidak kamu lakukan maka pasti ada fitnah di muka bumi dan kerusakan yang besar.” (HR. Hakim, hadits shahih)
3. Kawin merupakan cara terbaik untuk melampiaskan naluri seksual dan memuaskan syahwat dengan penuh ketenangan.


“Sesungguhnya wanita itu menghadap dalam rupa setan (menggoda) dan membelakangi dalam rupa setan, maka apabila salah seorang kamu melihat seorang wanita yang menakjubkannya hendaklah mendatangi isterinya, sesungguhnya hal itu dapat menghilangkan syahwat yang ada dalam dirinya.”(HR. Muslim, Abu Dawud dan Tirmidzi)
4. Pernikahan adalah lingkungan baik yang mengantarkan kepada eratnya hubungan keluarga, dan saling menukar kasih sayang di tengah masyarakat. Menikah dalam Islam bukan hanya menikahnya dua insan, melainkan dua keluarga besar.
Pengertian Nikah Menurut Hukum Islam
Tujuan Kawin dalam Islam
1. Untuk Memenuhi Tuntutan Naluri Manusia Yang Asasi
2. Untuk Membentengi Ahlak Yang Luhur
3. Untuk Menegakkan Rumah Tangga Yang
Islami
4. Untuk Meningkatkan Ibadah Kepada Allah
5. Untuk Mencari Keturunan Yang Shalih
Hikmah Kawin
• Cara yang halal untuk menyalurkanm nafsu seks.
• Untuk memperoleh ketenangan hidup, kasih sayang dan ketenteraman
• Memelihara kesucian diri
• Melaksanakan tuntutan syariat
• Menjaga keturunan
• Sebagai media pendidikan:
• Mewujudkan kerjasama dan tanggungjawab
• Dapat mengeratkan silaturahim

Tidak ada komentar:

Posting Komentar